Wakil Rakyat. Apakah Sudah Bertanggung Jawab Kepada
Rakyatnya?
Indonesia adalah negara berbentuk republik. Negara
republik ada negara dimana tampuk akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari
prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang
presiden yang dibantu oleh para mentri-mentrinya. Para mentri di indonesia ini
adalah bawahan presiden yang mempunyai tugas masing-masing. Tugas para mentri
ini atau biasa disebut wakil rakyat adalah membela rakyatnya. Karena prinsip
pemilihan para wakil rakyat adalah “dipilih oleh rakyat dri rakyat dan untuk
rakyat”. Wakil rakyat indonesia disebut DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah).
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintah di daerah di indonesia.
DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal
18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah ka bupaten, dan kota mewakili
dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum”. DPRD dan wakil rakyat lainnya harus mempunyai peran atau
bertanggung jawab atas rakyatnya. Salah satu tugas wakil rakyat adalah
mewujudkan aspirasi rakyat. Tetapi dari dulu sampai sekarang apakah DPRD dan
DPR sudah berperan atau bertanggung jawab kepada rakyatnya ?
Namun, survei yang dilakukan
Indonesia Network Election Survey (INES) menunjukkan hal yang berbeda. Dalam
survei tersebut, anggota DPR hasil Pemilu 2009 tidak berperan dalam merumuskan
aspirasi menjadi bentuk kebijakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur
Data INES, Sutisna, dalam paparan hasil survei menyebutkan, 42,1 % responden
menilai DPR tidak berperan dalam merumuskan aspirasi masyarakat. Sedangkan 34,5
% responden menilai berperan.
“Sisanya, sebanyak 23,4 % menilai anggota DPR RI
kurang berperan dalam merumuskan aspirasi masyarakat,” kata Sutisna, di
Jakarta, Kamis (5/9/2013) lalu.
...Hampir 65,5 % masyarakat tidak merasakan peran
DPR dalam menghasilkan produk undang-undang ataupun pembelaan berpihak pada
kesejahteraan masyarakat...
Hasil survei juga menyebutkan bahwa hampir 65 %
responden tidak merasakan peran DPR. “Hampir 65,5 % masyarakat tidak merasakan
peran DPR dalam menghasilkan produk undang-undang ataupun pembelaan berpihak pada
kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengatakan, undang-undang (UU) yang dibuat DPR
juga belum sesuai dengan sebagian besar keinginan masyarakat, namun justru
lebih menguntungkan segelintir orang. “Sebagai contoh, sampai dengan hari ini
banyak UU yang dihasilkan lebih pro-asing,” ujarnya.
Dalam
survei itu, “sampling frame” adalah warga negara Indonesia
yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2014. Sampel yang diambil sebanyak
8.280 responden di 33 provinsi dengan “margin of error” sekitar
1,1 % dan tingkat kepercayaan 95 %.
Pelaksanaan survei yang dilakukan pada 16 Agustus
hingga 30 Agustus 2013 tersebut serta pengumpulan data dengan metode tatap muka
langsung menggunakan kuesioner sebagai instrumen pengumpulan informasi.
Kita dapat menarik kesimpulan bahwa wakil rakyat di
indonesia tidak beratnggung jawab atas tugasnya mewujudkan aspirasi rakyat. Solusi
yang tepat untuk masalah ini adalah dari pemilihan yang diadakan untuk memilih
akil rakyat. Seharusnya masyarakat tidak sembarangan memilih wakil rakyatnya. Plihlah
wakil rakyat yang tegas, bertanggung jawab, dan dapat melaksanakan tugasnya.
Daftar
Pustaka :
http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/09/18/26866/survei-dpr-sebagai-wakil-rakyat-ternyata-tak-pernah-pro/#sthash.uUYFeEZW.dpbs