Selasa, 24 Maret 2015

Tugas Ilmu Budaya Dasar

Wakil Rakyat. Apakah Sudah Bertanggung Jawab Kepada Rakyatnya?
Indonesia adalah negara berbentuk republik. Negara republik ada negara dimana tampuk akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu oleh para mentri-mentrinya. Para mentri di indonesia ini adalah bawahan presiden yang mempunyai tugas masing-masing. Tugas para mentri ini atau biasa disebut wakil rakyat adalah membela rakyatnya. Karena prinsip pemilihan para wakil rakyat adalah “dipilih oleh rakyat dri rakyat dan untuk rakyat”. Wakil rakyat indonesia disebut DPRD (dewan perwakilan rakyat daerah). DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah di daerah di indonesia.
          DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah ka bupaten, dan kota mewakili dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD dan wakil rakyat lainnya harus mempunyai peran atau bertanggung jawab atas rakyatnya. Salah satu tugas wakil rakyat adalah mewujudkan aspirasi rakyat. Tetapi dari dulu sampai sekarang apakah DPRD dan DPR sudah berperan atau bertanggung jawab kepada rakyatnya ?
          Namun, survei yang dilakukan Indonesia Network Election Survey (INES) menunjukkan hal yang berbeda. Dalam survei tersebut, anggota DPR hasil Pemilu 2009 tidak berperan dalam merumuskan aspirasi menjadi bentuk kebijakan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Direktur Data INES, Sutisna, dalam paparan hasil survei menyebutkan, 42,1 % responden menilai DPR tidak berperan dalam merumuskan aspirasi masyarakat. Sedangkan 34,5 % responden menilai berperan.
“Sisanya, sebanyak 23,4 % menilai anggota DPR RI kurang berperan dalam merumuskan aspirasi masyarakat,” kata Sutisna, di Jakarta, Kamis (5/9/2013) lalu.
...Hampir 65,5 % masyarakat tidak merasakan peran DPR dalam menghasilkan produk undang-undang ataupun pembelaan berpihak pada kesejahteraan masyarakat...
Hasil survei juga menyebutkan bahwa hampir 65 % responden tidak merasakan peran DPR. “Hampir 65,5 % masyarakat tidak merasakan peran DPR dalam menghasilkan produk undang-undang ataupun pembelaan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengatakan, undang-undang (UU) yang dibuat DPR juga belum sesuai dengan sebagian besar keinginan masyarakat, namun justru lebih menguntungkan segelintir orang. “Sebagai contoh, sampai dengan hari ini banyak UU yang dihasilkan lebih pro-asing,” ujarnya.
Dalam survei itu, “sampling frame” adalah warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih pada Pemilu 2014. Sampel yang diambil sebanyak 8.280 responden di 33 provinsi dengan “margin of error” sekitar 1,1 % dan tingkat kepercayaan 95 %.
Pelaksanaan survei yang dilakukan pada 16 Agustus hingga 30 Agustus 2013 tersebut serta pengumpulan data dengan metode tatap muka langsung menggunakan kuesioner sebagai instrumen pengumpulan informasi.
Kita dapat menarik kesimpulan bahwa wakil rakyat di indonesia tidak beratnggung jawab atas tugasnya mewujudkan aspirasi rakyat. Solusi yang tepat untuk masalah ini adalah dari pemilihan yang diadakan untuk memilih akil rakyat. Seharusnya masyarakat tidak sembarangan memilih wakil rakyatnya. Plihlah wakil rakyat yang tegas, bertanggung jawab, dan dapat melaksanakan tugasnya.

Daftar Pustaka     :
http://www.voa-islam.com/read/indonesiana/2013/09/18/26866/survei-dpr-sebagai-wakil-rakyat-ternyata-tak-pernah-pro/#sthash.uUYFeEZW.dpbs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar