Senin, 12 Oktober 2015

TUGAS 1.1 TEORI ORGANISASI UMUM 2 #

Tenaga Kontrak PT Adistama Gemilang yang tidak diberikan HAK THR

PENDAHULUAN

Ratusan tenaga kontrak PT Adistama Gemilang yang bekerja pada PT Central Java Wood Industri di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (24/8), mogok kerja menuntut THR satu bulan gaji. Para pekerja yang seharusnya memulai aktivitas pukul 07.00 WIB hanya duduk bergerombol di halaman pabrik pengolahan kayu tersebut. Koordinator aksi, Ambarwati, mengatakan selain menuntut pemberian tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan gaji, mereka juga minta pembayaran upah lembur, uang makan, dan transportasi.
Menurut perjanjian, katanya, selepas masa uji coba enam bulan karyawan berhak mendapatkan masa kontrak minimal satu tahun. Perusahaan juga harus mengutamakan kesejahteraan karyawan dengan memberikan peralatan keselamatan kerja yang memadai, yakni masker dan kaus tangan minimal diganti seminggu sekali. Ambarwati mengatakan, pekerja saat ini hanya diberi THR sekitar 50% dari gaji.
Mogok kerja yang dijaga petugas Polres Temanggung tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan antara pihak PT Adistama Gemilang, perwakilan pekerja, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung. Hasil pertemuan menyatakan perusahaan hanya mampu memberi THR sebesar 50%. Manajer PT Adistama Gemilang Boimin mengatakan perusahaan hanya mampu memberi THR paling tinggi 50% dari gaji karyawan. "Tuntutan pekerja agar THR dibayar penuh satu bulan gaji tidak bisa kami penuhi tahun ini, mungkin pada Lebaran tahun depan," katanya. (Ant/OL-01).

KONDISI SAAT INI

Saya belum tau pasti uang THR yang dituntut oleh buruh PT adistama gemilang sudah di bayarkan atau belum. Yang pasti 50% dari gaji THR sudah diberikan dan sisanya PT adistama gemilang berjanji akan diberikan pada lebaran berikutnya seperti perjanjian diatas. Mungkin saja pada lebaran tahun 2012 lalu sudah dibayarkan semua janji PT adistama gemilang ke pada karyawan yaitu 50% THR lebaran yang lalu.

SOLUSI


Menurut saya solusinya adalah dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya setelah mereka mengerjakan kewajibanya.

REFRENSI   :
http://puputdwiokt.blogspot.co.id/2015/01/perselisihan-buruh-dengar-pekerja.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar