Tenaga Kontrak PT Adistama Gemilang yang tidak diberikan HAK THR
PENDAHULUAN
Ratusan
tenaga kontrak PT Adistama Gemilang yang bekerja pada PT Central Java Wood
Industri di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (24/8),
mogok kerja menuntut THR satu bulan gaji. Para pekerja yang seharusnya memulai
aktivitas pukul 07.00 WIB hanya duduk bergerombol di halaman pabrik pengolahan
kayu tersebut. Koordinator aksi, Ambarwati, mengatakan selain menuntut
pemberian tunjangan hari raya (THR) sebesar satu bulan gaji, mereka juga minta
pembayaran upah lembur, uang makan, dan transportasi.
Menurut
perjanjian, katanya, selepas masa uji coba enam bulan karyawan berhak
mendapatkan masa kontrak minimal satu tahun. Perusahaan juga harus mengutamakan
kesejahteraan karyawan dengan memberikan peralatan keselamatan kerja yang
memadai, yakni masker dan kaus tangan minimal diganti seminggu sekali.
Ambarwati mengatakan, pekerja saat ini hanya diberi THR sekitar 50% dari gaji.
Mogok
kerja yang dijaga petugas Polres Temanggung tersebut kemudian dilanjutkan
dengan pertemuan antara pihak PT Adistama Gemilang, perwakilan pekerja, dan
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Temanggung. Hasil pertemuan
menyatakan perusahaan hanya mampu memberi THR sebesar 50%. Manajer PT Adistama
Gemilang Boimin mengatakan perusahaan hanya mampu memberi THR paling tinggi 50%
dari gaji karyawan. "Tuntutan pekerja agar THR dibayar penuh satu bulan
gaji tidak bisa kami penuhi tahun ini, mungkin pada Lebaran tahun depan,"
katanya. (Ant/OL-01).
KONDISI SAAT INI
Saya
belum tau pasti uang THR yang dituntut oleh buruh PT adistama gemilang sudah di
bayarkan atau belum. Yang pasti 50% dari gaji THR sudah diberikan dan sisanya
PT adistama gemilang berjanji akan diberikan pada lebaran berikutnya seperti
perjanjian diatas. Mungkin saja pada lebaran tahun 2012 lalu sudah dibayarkan
semua janji PT adistama gemilang ke pada karyawan yaitu 50% THR lebaran yang
lalu.
SOLUSI
Menurut
saya solusinya adalah dengan cara mediator atau jika dengan cara mediator tidak
berhasil juga perlu adanya proses hukum karena disini telah melanggar hak
seseorang dan telah melanggar hukum yang berlaku tentang pemberian THR kepada
tenaga kerja. Saya rasa ini adalah solusi yang mungkin bisa menyelesaikan
konflik dalam perusahaan ini,ada baiknya berikanlah apa yang menjadi haknya
setelah mereka mengerjakan kewajibanya.
REFRENSI :
http://puputdwiokt.blogspot.co.id/2015/01/perselisihan-buruh-dengar-pekerja.html
REFRENSI :
http://puputdwiokt.blogspot.co.id/2015/01/perselisihan-buruh-dengar-pekerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar